Kreasi Me - Pendiri WikiLeaks Julian Assange akan meminta Hakim Inggris untuk mengkaji ulang perintah ekstradisi yang divoniskan kepadanya.
"Tim penasihat hukum Assange sendiri sudah mengajukan banding kembali kepada Mahkamah Agung Inggris. Mereka ingin melawan vonis ekstradisi yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris," ujar juru bicara WikiLeaks Kristinn Hrafnsson, seperti dikutip Reuters, Rabu (16/11/2011).
Banding tersebut diajukan atas dua pertanyaan hukum. Pertama, apakah surat perintah penangkapan terhadap Assange memang valid atau tidak. Kedua, apakah bisa dipertimbangkan status tertuduhnya dibawah aturan ekstradisi, padahal belum ada keputusan untuk mendakwa Assange.
Kasus Assange ini dikabarkan akan masuk ke dalam ruang pengadilan pada Pengadilan Tinggi London 5 Desember mendatang. Sementara keputusan mengenai status ekstradisi pria Australia berusia 40 tahun itu akan dikeluarkan dalam hari ini yang.
Bila memang banding ekstradisi Assange gagal, berarti dirinya harus berangkat keluar dari Inggris dalam waktu 10 hari setelah keputusan itu dikeluarkan.
Assange sendiri akan diesktradisi ke Swedia untuk menjalani pengadilan kasus pemerkosaan serta kejahatan seksual lainnya. Assange menolak segala tuduhan tersebut dan menilainya sebagai sebuah rekayasa.
Pendiri WikiLeaks tersebut mengatakan, ekstradisi ini adalah akal-akalan Amerika Serikat (AS) yang menginginkannya untuk diekstradisi ke AS. Assange memang diincar oleh Pemerintah AS karena WikiLeaks telah membocorkan kawat diplomatik Kedutaan Besar AS, yang membuat malu Pemerintah Negeri Paman Sam tersebut. sumber
No comments:
Post a Comment
Wellcom To My Blog