Kreasi Me - Mungkin sebagian diantara teman -teman sekalian ada yang kesulitan dalam membuat surat perjanjian utang piutang, untuk teman - teman yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas ataupu kawan yang diperguruan tinggi yang memang sedang mendapatkan tugas untuk membuat SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG....atau juga bagi anda yang wiraswasta yang memang sedang mencari contoh dari isi surat perjanjian ......ya mungkin juga ada di antara kita yang enggan untuk membuat surat perjanjian utang piutang di sebabkan banyak faktor......!!
Berikut ini akan saya berikan satu contoh surat perjanjian utang piutang bagi teman - teman yang memang sedang mencari dan membutuhkannya.....silakat di copas aja isi suratnya kawan.....^_^
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 32 Februari 2011, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Peyang, Badut,
Alamat : jalan Satu Persatu, Bandung.
Pekerjaan : Badut
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu.
2. Nama : Penjol , Pelawak,
Alamat : jalan Pelan-pelan, Bandung.
Pekerjaan : pelawak
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Maret 2010;
4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan selambatnya tanggal 36 Juli 2009.
Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Bandung, 32 February 2010
Pihak Kesatu
Peyang
|
Pihak Kedua
Penjol
|
Saksi-saksi
Sumanto Kadirin
mulyanto ngadimin
Terima kasih contoh suratnya gan. Sangat bermanfaat.
ReplyDelete