Bank Indonesia Menerbitkan aturan baru mengenai ke agenan produk asing.
Kreasi Me - Berdalih lindungi nasabah, BI menerbitkan aturan baru mengenai ke agenan produk yang dikeluarkan lembaga asing dan dijual di Indonesia. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang tertipu produk keuangan asal luar negeri.
Produk keuangan asing (offshore) semakin mendapat tempat di Tanah Air. Alih - alih membatasi penjualan produk beresiko tinggi itu, Bank Indonesia (BI) justru memberi kesempatan bagi bank di indonesia untuk menjual produk derivatif asing. Lihat saja, aturan main baru BI bertajuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/9/PBI/2010 tentang prinsip Kehati - hatian dalam melaksanakan Aktifikan Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum. Di beleid tersebut, bank central mengizinkan kalangan perbankan di tanah air menjadi agen produk keuangan asing. Perbankan boleh, misalnya menjadi agen penjaja instrumen investasi efek maupun produk terstruktur (structured product) terbitan lembaga keuangan asing.
Alasan BI memberi lampu hijau itu karena pertimbangan nasabah bank terhadap produk offshore ini cukup banyak. "Terutama dari nasabah non retail," kata Difi Johansyah, Kepala Biro Humas BI. Jasa keagenan ini juga melengkapi layanan perbankan. Walau produk offshore berisiko besar, bahkan sudah banyak yang menjadi korban, selama ini BI belum pernah merilis aturan main yang tegas soal penjualan produk ini,. Alhasil, bank masih dengan bebas menjual produk yang aneh - aneh milik lembaga keuangan asing.
Menurut sumber KONTAN di BI, banyak bank yang sampai saat ini masih menjadi agen produk offshore. Mereka adalah bank - bank besar yang mempunyai hubungan dengan lembaga keuangan diluar negeri, serta bank lokal yang dimiliki oleh pemodal asing. Nah, kebanyakan dari bank tersebut menawarkan produk keuangan asing kepada nasabahnya tanpa memberi informasi bahwa itu adalah produk milik orang lain. Ini pula latar belakang BI mengeluarkan aturan soal keagenan produk offshore.
JB Kendarto, Direktur Utama Bank Mega mengamini bahwa banyak bank yang memasarkan produk offshore ini. "Sebab banyak juga nasabah lokal yang mengakses produk - produk tersebut," tuturnya. Nah supaya investor tak dirugikan lagi, kata Difi, BI mengeluarkan aturan keagenan ini. Intinya BI bakal memperketat persyaratan untuk menjadi agen produk offshore.
Banyak rambu - rambu yang diberikan BI. Misalnya, bank hanya boleh menawarkan produk ini kepada nasabah non retail yang bermodal lebih dari 5 Milyar. Nasabah ini bisa nasabah korporasi atau perorangan. Menurut Kendarto, bank menjadi tidak serampangan menjadi agen produk offshore setelah ada aturan baru ini. Mau tidak mau, bank harus menghitung cermat segala risiko dan harus menjelaskan secara transparan kepada nasabah.
Bank juga tidak bisa lagi sembunyi - sembunyi menjadi agen produk offshore karena BI menggelar pemeriksaan rutin "Bila ketahuan, bank bisa dikenai sanksi," jelas Kendarto.
No comments:
Post a Comment
Wellcom To My Blog